Selasa, 13 Juli 2010

Polusi (Ilmu Alamiah dasar)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Bumi yang kita tempati sekarang ini, kini usianya sudah tua dan sudah mulai tercemar. Mengapa hal ini bisa terjadi? Untuk mengetahui jawabannya, seharusnya kita tanya pada diri kita sendiri apa yang menyebabakan bumi kita menjadi tercemar.

Mulai dari tanah, air bahkan udara pun kini sudah tercemar. Ini bisa terjadi karena ulah kita sendiri sebagai manusia yang tidak berpikir panjang mengenai dampak yang akan terjadi. Seharusnya kita sadar, bencana terjadi dimana-mana itu bukan karena sudah takdir tetapi itu akibat dari ulah kita yang lalai dalam menjaga dan melestarikan lingkunagn kita.maka dari itu setiap yang akan kita lakukan ketahuilah dulu mulai dari dampak yang kan terjadi kelak.

Dalam makalah ini, sengaja membahas mengenai pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar kita. Mulai dari pengertian, dampak dan cara peanggulangaannya. Agar kita semua menyadari dan memulai sesuatu dengan berhati-hati untuk menjaga lingkungan kita.

B. Tujuan Makalah

Makalah ini bertujuan untuk :

1) Memenuhi tugas Ilmu Alamiah Dasar,

2) Agar lebih memahami mengenai lingkungan,

3) Agar lebih memahami bagaimana menjaga lingkungan kita dengan baik, dan

4) Memberikan bekal untuk masa depan.

C. Sistematika Penulisan

Setelah data dikelompokkan dan dianalisa maka disusunlah sebuah laporan yang mengacu kepada sistematika penulisan yang telah ditentukan.

Adapun kerangka dasar penulisan ini adalah sebagai berikut:

Bab I merupakan Pendahuluan

Bab II membahas Kajian Teoritis (Polusi)

Bab III adalah bab terakhir atau Penutup yang berisi Kesimpulan dan Saran

D. Manfaat Makalah

Ada beberapa manfaat yang diharapkan dapat diambil dari pembahasan makalah ini, diantaranya sebagai beikut:

1. Manfaat Praktis

Makalah ini diharapkan dapat memberi tambahan pengetahuan dan wawasan atau sebagai bacaan bagi para mahasiswa dan dosen.

2. Manfaat Teoritis

Dapat memberikan sumbangan pemikiran dan gambaran tentang karya ilmiah.

BAB II

POLUSI

Polusi merupakan pencemaran terhadap lingkungan. Lebih tepatnya lingkungan yang ada disekitar kita. Polusi terbagi menjadi 3 unsur yaitu : tanah, air dan udara.

A. TANAH

Apakah yang dimaksud dengan tanah? Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”

Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.

1. Penyebab Pencemaran Tanah

Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut, tetapi sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini. Akan tetapi, sebagaimana halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat kegiatan manusia juga.

Pencemaran tanah dapat dibedakan oleh:

1) Limbah Domestik

Limbah domestik dapat berasal dari daerah pemukiman penduduk; perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat, cair dan limbah industri.

ü Limbah padat berupa sampah anorganik. Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kan-tong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral, dsb.

ü Limbah cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan merusak kandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam tanah. Sementara Limbah cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya. Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan dari proses industri pelapisan logam

ü Limbah industri berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.

2) Limbah Pertanian

Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea, Pestisida pemberantas hama tanaman, misalnya DDT.

2. Dampak Pencemaran Tanah

Timbunan sampah yang berasal dari limbah domestik dapat mengganggu/ mencemari karena: lindi (air sampah), bau dan estika. Timbunan sampah juga menutupi permukaan tanah sehingga tanah tidak bisa dimanfaatkan. Selain itu, timbunan sampah dapat menghasilkan gas nitrogen dan asam sulfida, adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan sampah dapat menimbulkan gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan dan tekstur tanah. Limbah lain seperti oksida logam, baik yang terlarut maupun tidak pada permukaan tanah menjadi racun.

Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk berkembang.

3. Cara Menanggulangi Pencemaran Tanah

Limbah domestik yang berjumlah sangat banyak memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah. Pertama sampah tersebut kita pisahkan ke dalam sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme (biodegradable) dan sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Oleh karena itu, sangatlah bijaksana jika setiap rumah tangga dapat memisahkan sampah atau limbah atas dua bagian yakni organik dan anorganik dalam dua wadah yang berbeda sebelum diangkut ketempat pembuangan akhir. Sampah organik yang terbiodegradasi dapat diolah, misalnya dijadikan bahan urukan, ke-mudian kita tutup dengan tanah sehingga terdapat permukaan tanah yang dapat kita pakai lagi; dibuat kompos; khusus kotoran hewan dapat dibuat biogas dll. Sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan pendaur-ulangan sampah. Mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida Mengolah limbah industri dalam pengolahan limbah, sebelum dibuang kesungai atau kelaut. Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Misalnya mengganti plastik sebagai bahan kemasan/pembungkus dengan bahan yang ramah lingkungan seperti dengan daun pisang atau daun jati.

B. AIR

ü Pengertian Pencemaran Air

Istilah pencemaran air atau polusi air dapat dipersepsikan berbeda oleh satu orang dengan orang lainnya mengingat banyak pustaka acuan yang merumuskan definisi istilah tersebut, baik dalam kamus atau buku teks ilmiah. Pengertian pencemaran air juga didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah, sebagai turunan dari pengertian pencemaran lingkungan hidup yang didefinisikan dalam undang-undang. Dalam praktek operasionalnya, pencemaran lingkungan hidup tidak pernah ditunjukkan secara utuh, melainkan sebagai pencemaraan dari komponen-komponen lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pencemaran air laut, pencemaran air tanah dan pencemaran udara. Dengan demikian, definisi pencemaran air mengacu pada definisi lingkungan hidup yang ditetapkan dalam UU tentang lingkungan hidup yaitu UU No. 23/1997. Dalam PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, pencemaran air didefinisikan sebagai : “pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya” (Pasal 1, angka 2).

Dalam makalah ini yang akan kami bahas yaitu mengenai pencemaran pada air sungai dan air laut.

1. Air Sungai

Limbah industri yang mencemarkan air dapat berupa polutan sampah organik dan anorganik. Polutan tersebut berasal dari pabrik pengolahan hasil ternak, polutan logam berat, dan polutan panas yang antara lain berasal dari air pendingin industri. Limbah industri dapat membunuh mikroorganisme air. Limbah tersebut berupa organik, anorganik, dan panas.

Limbah industri yang mencemarkan air dapat berupa polutan sampah organik dan anorganik. Polutan tersebut berasal dari pabrik pengolahan hasil ternak, polutan logam berat, dan polutan panas yang antara lain berasal dari air pendingin industry. Limbah industri dapat membunuh mikroorganisme air. Akan tetapi, beberapa pabrik tidak mampu menghilangkan unsur kimia atau racun yang dikandungnya. Limbah industri yang dapat mencemari air bergantung pada jenis industrinya.

Merkuri dapat berasal dari air limbah penggilingan kertas (pulp = bubur kertas) dan pabrik yang membuat vinil plastik atau berasal dari air hujan. Kebanyakan merkuri terakumulasi di dasar perairan, seperti sungai, danau, dan lautan, kemudian diuraikan menjadi metal merkuri oleh metan yang diproduksi oleh bakteri. Metil merkuri bersifat sangat beracun dan dapat diabsorpsi oleh makhluk hidup yang berada di perairan.

Ikan yang tercemar oleh merkuri jika dikonsumsi oleh ibu yang hamil, keturunannya dapat menderita cacat karena kerusakan pada saraf, bahkan dapat mengakibatkan kematian. Tembaga dapat masuk ke perairan atau sungai melalui pembuangan air limbah yang berasal dari bijih atau cairan tembaga yang dibuang oleh penambangan tembaga. Tembaga merupakan logam yang sangat beracun. Kadar tembaga yang kurang dari 1 ppm pada perairan dapat mematikan ikan dan hewan air lainnya. Ikan mengabsorbsi tembaga melalui insangnya. Di perairan yang mengandung konsentrasi oksigen terlarut rendah, gerakan membuka dan menutupnya insang berlangsung lebih cepat sehingga proses kematian ikan akibat polusi tembaga menjadi lebih cepat.

Pembakaran bensin pada mesin pabrik menghasilkan lebih dari 80% timah di udara. Timah yang ditambahkan ke dalam bensin adalah timah tetraetil (TEL) yang berfungsi sebagai senyawa anti knock. Di daerah pedesaan, kandungan timah di udara yang berasal dari kegiatan manusia sekitar 20%, sedangkan di kota-kotabesar lebih dari 50%. Orang yang bekerja memperbaiki kendaraan bermotor di ruangan tertutup, dalam darahnya akan mengandung konsentrasi timah yang lebih tinggi dibandingkan bagi mereka yang bekerja pada ruangan yang terbuka.

Jika suatu perairan mengandung timah yang berasal dari tangki atau pipa saluran air minum dengan konsentrasi lebih dari 0.5 ppm, maka logam tersebut dapat bersifat racun bagi kehidupan ikan di perairan. Hanya beberapa ganggang dan serangga yang mampu hidup di perairan tersebut. Jika ikan yang tercemar tersebut dikonsumsi manusia, akan membahayakan kesehatan manusia.

Kegiatan manusia mengubah lingkungan dilakukan karena adanya kebutuhan hidup. Kebutuhan ini akan menjadi semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. Upaya pemenuhan kebutuhan menusia dipengaruhi oleh perkembangan budaya. Ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai hasil perkembangan budaya digunakan untuk mengembangkan berbagai industri yang dapat memenuhi kebutuhan manusia, antara lain sebagai berikut:

ü Industri primer, mengupayakan kebutuhan dari alam secara langsung, seperti pertanian, pertambangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

ü Industri sekunder, mengolah hasil industri primer seperti industri makanan, industri tekstil, industri kertas, industri pengolahan minyak bumi, dan industri logam.

ü Industri tersier, menghasilkan jasa atau pelayanan seperti industri informasi dan komunikasi, transportasi, dan perdagangan. Perkembangan industri tidak hanya mengubah lingkungan tetapi juga menimbulkan pencemaran.

2. Air Laut

Air laut yang seperti kita ketahui kini mulai tercemari. Kebanyakan air laut tersebut tercemari oleh sampah-sampah makanan yang kita bawa.

Upaya-upaya Untuk Mengatasi Permasalahan Pencemaran Air Laut:

Ø Pengelolaan Air Laut

Dalam upaya mengelola kualitas laut tidak dapat dilakukan hanya dilautan itu sendiri. tetapi menyangkut segala aspek pada ekosistem yang dapat mempengaruhi kualitas laut tersebut. Untuk itu perlu dilakukan suatu pengelolaan yang terpadu mulai dari daerah daratan pesisir hingga kedalaman laut lepas. Disamping itu laut mempunyai kemampuan yang besar untuk memurnikan dirinya ( selfpurification ), sehingga segala sesuatu yang terjadi di dalam air laut dapat berubah dalam waktu yang sangat relatif singkat. Tujuan pengelolaan laut adalah untuk mengembalikan fungsi atau keadaan laut sesuai atau mendekati keadaan kualitas awal sebelum adanya pencemaran atau gangguan dengan mengacu kepada parameter-parameter yang ditunjukan oleh standar baku mutu Iingkungan perairan laut. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan lautan dapat berkelanjutan.

Ø Manajemen Laut

Untuk menjalankan upaya pengelolaan laut diperlukan suatu perencanaan, kebijakan.dan aturan yang ditata dengan suatu manajemen pengelolaan kegiatan kcgiatan yang terpadu dan wilayah pesisir hingga Iautan Dengan mengembangkan elemen-elemen dan sistem manajernen pengelolaan yang berupa:

a. Penerapan konsep pembangunan berkelanjutan.

b. Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan.

c. Proses perencanaan dan pengelolaan.

d. Elemen dan struktur pengelolaan.

e. Penerapan peraturan.

f. DLL.

Ø Fasilitas Pengolahan Limbah Akibat Aktifitas di Daratan

Dalam upaya menurunkan beban limbah di daratan yang mengakibatkan pencemaran di laut, di haruskan untuk menyediakan suatu tempat yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengadakan proses daur ulang atau pengolahan limbah hasil dari suatu kegiatan di daratan yang nantinya berdampak ke laut.

Ø Tindakan Administratif

Penanggulangan secara administratif dilakukan oleh pemerintah, dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan undang-undang. Antara lain peraturan pemerintahan yang disetujui DPR tanggal 25 februari 1982. Disahkan presiden tanggal 11 Maret 1982 menjadi UU No. 4 tahun 1982 yang berisi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup (Ayi Bahtiar,2007:6).

Sebelum membangun pabrik atau proyek lainnya, para pengembang diharuskan melakukan analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ). Analisis dampak dari berdirinya industri atau suatu tempat pelelangan/pengolahan sumber daya laut tersebut di tujukan kepada pengelolaan santasi secara luas terhadap lingkungan sekitarnya. Pemerintah juga mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar yang ditetapkan untuk menentukan mutu lingkungan atau sumber daya yang bersangkutan. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan program yang meliputi berbagai sektor dalam pembangunan berkelanjutan sehingga di harapkan pembangunan dapat berlangsung lestari dengan mempertahankan fungsi lingkungan atau sumber daya alam lestari.

Ø Tindakan Dengan Menggunakan Tekhnologi

Penanggulangan secara teknologis, adalah dengan cara membangun unit pengolahan limbah dan pemanfaatan tekhnologi mutakhir masa kini yang kiranya dapat mengurangi dampak pencemaran Laut. Misalnya unit pengolah limbah yang mengolah produksi ikan atau sumber daya laut lainnya sebelum dibuang ke lingkungan hasil sampah limbahnya. Jika pengolahannya menggunakan mikroba maka disebut pengolahan secara biologis dengan menggunakan bakteri pengurai limbah,dll.

Ø Tindakan Melalui Edukatif

Penanggulangan secara edukatif adalah dengan mengadakan kegiatan penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kelestarian sumber daya alam. Masyarakat rumah tangga mempunyai peranan yang cukup besar dalam pencemaran lingkungan khusunya di daratan, khususnya air akibat sampah rumah tangga. Karena itu perlu dipikirkan teknologi sederhana yang dapat diterapkan kepada masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga secara swadaya. Sampah rumah tangga secara umum dapat dibagi dua ada sampah anorganik seperti plastik, gelas dan kaca serta botol kaleng dan sampah organik, seperti sisa makanan, sisa sayuran dan lain-lain.

Ø PEMDA

PEMDA menyediakan Tempat Pembuangan Sampah yang Memadai Bagi Masyarakat Rumah Tangga yang Tinggal di Pesisir Pantai atau Laut. Karena hampir sebagian besar masyarakat yang tinggal di daerah pesisir laut yang belum mempunyai suatu peraturan terhadap pelanggaran pencemaran laut, tentu saja mereka akan membuang sampah atau berbagai hasil dari aktifitas masyarakat rumah tangga ke laut. Kenapa hal ini bisa terjadi, karena tidak adanya tempat alokasi pembuangan sampah yang memadai atau tepat, sehingga akhirnya daripada sampah menumpuk di pekarangan rumah lebih baik di buang ke laut.

Oleh karena itu disinilah peran dari pemerintah daerah (PEMDA) untuk menyediakan tempat sampah yang mencakup masyarakat yang tinggal di sekitar pesisir pantai atau laut tersebut. Apabila hal tersebut belum terlaksanakan, ada beberapa alternatif lain yaitu adanya truk pengangkut sampah yang di khususkan untuk mengangkut sampah dari aktifitas atau yang menumpuk di pekarangan masyarakat rumah tangga tersebut.

· Sumber Atau Penyebab Terjadinya Pencemaran dan Terkontaminasinya Air Laut

Keadaan pencemaran dan terkontaminasinya lingkungan laut bersumber dari kegiatan di darat dan kegiatan di laut. Jenis-jenis dan sumber limbah yang masuk ke lautan berasal dan kcgiatan manusia hingga kejadian-kejadian alam, adapun pencemaran tersebut adalah:

1. Pencemaran yang bersumber dari daratan, yaitu:

a. Kegiatan industri rumah tangga masyarakat yang berupa lirnbah yang mengalir melalui sungai .

b. Daerah dekat laut yang sebagian besar memiliki kapasitas dalam pertanian atau agraris, akibat dari penggunaan bermacam-macam pestisida dan kegiatan pembukaan lahan yang mengakibatkan terjadinya erosi dan sedimentasi (pengendapan) di sungai dan menuju ke laut.

c. Pemukiman, berupa limbah rumah tangga baik padat maupun cair yang pada akhirnya di buang ke laut sehingga menghasilkan pencemaran dan terkontaminasinya air laut, dll.

2. Pencemaran yang bersumber dari laut, yaitu:

a. Kegiatan para nelayan di laut kadang kala kapal yang mereka gunakan sering mengalami kebocoran bahan bakar minyak dan instalasi mesin tangki dan kegiatan lain dikapal.

b. Kadang kala ada kegiatan penambangan minyak lepas pantai yang berupa lumpur bekas pengeboran sehingga efeknya dapat mencemari laut.

c. Adanya minyak endapan dan poduk lain saat eksplorasi (penyelidikan sumber daya alam), dll.

C. UDARA

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substasi fisik,kimia,atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia ,hewan dan tumbuhan,mengganggu estetika dan kenyamanan ,atau merusak property.

Pencemaran udara dapat di timbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,panas ,radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan local,regional,maupun global.

1. SUMBER POLUSI UDARA

Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pemcemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.

Atmosfer merupakan sebuah system yang kompleks, dinamik, dan rapuh. Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global, perubahan iklim, dan deplesi ozon di stratosfer semakin meningkat.

Jenis-Jenis Pencemar


1. Karbon monoksida

2. Oksida nitrogen

3. Oksida sulfur

4. CFC

5. Hidrokarbon

6. Ozon

7. Volatile Organic Compounds

8. Partikulat


2. DAMPAK

Ø Dampak Kesehatan

Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetresi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Pertikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan pertikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai peru-paru. Dari paru-paru zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.

Dampak kesehatan paling umum dijumpai oleh ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai tostik dan karsinogetik. Studi ABD memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian premature, perawatan rumah sakit.

Ø Dampak Terhadap Tanaman

Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosistesis.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Polusi merupakan pencemaran terhadap lingkungan. Lebih tepatnya lingkungan yang ada disekitar kita. Polusi terbagi menjadi 3 unsur yaitu : tanah, air dan udara.

1. Tanah

Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Akibat ulah manusia kini tanah telah menjadi rusak. Penyebabnya adanya pencemaran dari limbah:

· Domestik, dan

· Pertanian.

Dampaknya yaitu lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk berkembang.

Cara penanganan yang terbaik untuk mencegah pencemaran yaitu dengan pendaur-ulangan sampah. Mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama. Mengolah limbah industri dalam pengolahan limbah, sebelum dibuang kesungai atau kelaut. Mengurangi penggunaan bahan-bahan yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable).

2. Air

Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiaan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Yang kami bahas pada makalah ini yaitu mengenai pencemaran air sunagi dan air sungai.

Yang kita tahu, keduanya ini disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri yang dilakukan di darat maupun ketika di air. Mulai dari pembuangan limbah dan bahan-bahan kimia yang dilakukan ketika menangkap ikan.

Cara menanggulangi keduanya yaitu:

Ø Fasilitas Pengolahan Limbah Akibat Aktifitas di Daratan,

Ø Tindakan Administratif,

Ø Tindakan Dengan Menggunakan Tekhnologi,

Ø Tindakan Melalui Edukatif, dan

Ø Tindakan dari PEMDA itu sendiri.

3. Udara

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substasi fisik,kimia,atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia ,hewan dan tumbuhan,mengganggu estetika dan kenyamanan ,atau merusak property.

Pencemaran udara dapat di timbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia.Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,panas ,radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara.Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan local,regional,maupun global.

Dampaknya yaitu terhadap kesehatan dan tanaman. karena hal tersebut kita sulit untuk menemukan tempat yang sejuk, bersih dan bisa menghirup oksigen dengan bersih, kini sulit untuk ditemukan.

Pencegahannya yaitu mengurangi emisi gas buang, mengurangi kendaraan motor, kendaraan umum pun harus ditata dengan baik dan diperiksa kandungan emisinya. Sehingga gas yang dikeluarkan tidak terlalu banyak. Kurangi bahan-bahan yang dapat merusak lapisan ozon. Perbanyak penghijauan.

B. Saran

Saran dari kami yaitu, agar semua orang menyadari pentingnya menjaga lingkunagn kita sendiri. Mulai dari diri kita sendiri, jangan pernah mengandalkan orang lain, apalagi menyerahkan semaunya kepada pemerintah. Karena bumi yang kita tempati ini adalah tanggung jawab kita semua sebagai manusia yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi. Yaitu untuk menjaga dan memanfaatkan segala yang terdapat di bumi tanpa harus merusaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar