Jumat, 23 Juli 2010

Negara

Ø PENGERTIAN NEGARA

Menurut bebrapa ahli define Negara yaitu:

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. (G. Jelinek)

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (Kranenburg)

Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. (Roger F Soltau).

Ø SYARAT / UNSUR NEGARA

Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :

1. Memiliki Wilayah

Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.

2. Memiliki Rakyat

Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat

Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.

4. Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Ø TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

1. Teori kenyataan, bahwa timbulnya suatu negara adlh suatu kenyataan. Apabila suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara ( daerah, rakyat, pemerintah yg berdaulat) maka pada saat itu juga negara telah menjadi suatu kenyataan.

2. Teori Ketuhanan, timbulnya suatu negara adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatau tidak akan terjadi apabila Tuhan tidak menghendakinya.

3. Teori hukum alam. pemikiran pada masa Plato & Aristoteles: kondisi alam – tumbuhnya manusia – berkembangnya Negara

4. Teori Perjanjian, menurut teori ini negara lahir karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin. Supaya orang yang satu tidak merupakan serigala bagi orang yang lain. Atau homo homi lupus bellum omnium contra omnes. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial, dan dapat pula terjadi karena perjanjian antara daerah jajahan dengan negara penjajah.

5. Teori penaklukan, suatu negara timbul karena penaklukan agar daerah itu tetap dapat dikuasai maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut negara.

Ø HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara.

Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar